..

Kamis, 07 Juni 2012

makalah civic education masyarakat madani


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wacana masyarakat madani yang sudah menjadi arus utama dewasa ini, baik di lingkungan masyarakat, pemerintah, dan akademisi, telah mendorong berbagai kalangan untuk memikirkan bagaimana perkembangan sektor-sektor kehidupan di Indonesia yang sedang dilanda reformasi itu dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
      Masyarakat madani. konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. (Aswab Mahasin, 1996) Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah system social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti Undang Undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan ataupredictability serta ketulusan atau transparency system.
B.              Rumusan Masalah
a)       Apa pengertian masyarakat madani?
b)      Bagaimana sejarah masyarakat madani?
C.  Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengetahui Pengertian Masyarakat Madani, dan sejarah masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan wacana yang telah mengalami poses yang panjang. Yang muncul bersamaan dngan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih di kenal dengan istilah civil socity.[1]
Dalam mendefinisikan tentang masyarakat madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio- cultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Disini akan di kemukakan beberapa definisi tentang masyarakat madani dari berbaga akar di berbagai Negara yang menganalisis tentang masyarakat madani:
Menurut Zbigniew Rau ia mengatakan bahwa masyarakat madani itu merupakan suatu msyarakat yang berembang dari sejarah, yang mengandlkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai- nilai yang mereka yakini. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani itu adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara. Dengan ciri- ciri individualism, pasar (market), dan pluralism.[2]
Menurut Han Sung- Joo ia mengtakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi hk- hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri yang secara bersama- sama mengakui norma- norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang tebentuk yang mana pada akhirnya adanya kelompok inti dalam civil society tersebut. Menurutnya ada empat cirri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani.
1.      Diakui dan di lindungi hak- hak idividu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari Negara.
2.      Memberikan kebebasan  dalam mengartikulasikan isu- isu politik.
3.      Bergerknya masyarakat berdasarkan nilai- nilai budaya tertentu.
4.      Adanya kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat untuk menggerakkan masyarakat serta melakukan moderenisasi social ekonomi.
Menurut Kim Sunhyuk ia mengatakan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok- kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan- gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari Negara, yang merupakan satuan- satuan reproduksi dan masyarakat politik  yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang public, guna menyataka kepedulian mereka dan memajukan kepentingan- kepentingan mereka menurut prinsip- prinsip pluralism dan pengelolaan yang mandiri.
Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa Masyarakat Madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan Negara, memiliki ruang public dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga- lembaga yang mandiri yang dapat menyalurka aspirasi dan kepentingan publik.
Masyarakat madani di sebut juga civil society sebab mempunyai arti ruang yang bebas baik dari pengaruh keluarga maupun kekuasaan Negara.[3]
Di Indonesia pengertin masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda- beda dengan sudut pandang yang berbeda yakni:
Masyarakat Madani konsep ini merupakan penerjemahan dari konsep civil society yang untuk pertama kalinya istilah masyarakat madani ini di munculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana mentri malaisya menurutnya masyarakat madani merupakan system social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan, mengikuti undang- undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan serta ketulusan. Menurutnya masyaraat madani mempunyai cirri- cirri yaini kemajemukan budaya, hubungan timbale balik, sikap saling memahaami dan menghargai.
Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demikrasi dan berkeadaban serta menghargai adanya kemajemukan.
Masyarakat Sipil merupakan penuruan langsung dari pengertian civil society. Istilah ini dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan Negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Masyarakat Kewargaan konsep ini dikemukakan oleh M. Ryas Rasyid konsep yang merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga Negara sebagai bagian integral Negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan Negara.
Civil society menurut Muhamad AS Hikam jika istilah merupakan konsep warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati subtansinya jika tetap dengan istilah aslinya yakni dapat diartikan bahwa civil society adalah wilayah- wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan kesukarelaan keswasembadaan, keswadayaan, kemandiian tinggi berhadapan dengan Negara dan keterkaitan dengan norma- norma atau nilai- nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Berbagai pengistilahan tetang masyarakat madani di Indonesia tersebut secra substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat dalam sebuah komunitas Negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara yang cenderung memposisikan warga Negara sebagai sabjek yang lemah. Untuk itu, maka diperlukan penguatan masyarakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan masyarakat yang cerdas di hadapan ergara tersebut dengan komponen penting yakni adanya lembaga- lembaga swadaya masyarakat. Yang mana mampu berdiri secara mandiri dihadapan negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat kuatnya posisi kelas mengengah dalam omunitas masyarakat, adanya independensi pers (berita) sebagai bagain dari control social, membudayakan kerangka hidup yang demkratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.
Meskipun secara tegas didisyaratkan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society merupakan warisan dan konstruksi social masyarakat anwar melihat bahwa secara empiris elemen- elemen masyarakat madani sebenarnya bisa di temuan dalam sejarah social umat islam. Merujuk pada temuan ernest gellner, seorang antropolog dari universitas Cambridge, tentang adanya bagian antara high islam (islam kota) dan folk islam (islam desa) yang pernah muncul dalam sejarah masyarakat islam, menurutnya apa yang disebut high islam merupakan bukti empiris dai perwujudan masyarakat madani yang bersifat rasional, menghargai ilmu dan berasaskan budaya kota, mampu meletakkan asas kemasyarakatan dan kenegaraan yang mementinkan derajad individu.[4]
Pada perkembangannya bias dikatakan bahwa kata masyarakat madani sebagai persamaan dari civil society dinilai lebih tepat dari pada istilah- istilah lain yang telah berkembang sebelumnya. Hal ini disebabkan karena penggunaan civil society itu sendiri dianggap banyak kalangan khususnya para intelektual muslim modernis kebarat- baratan dan tidak memiliki akar sejarah di dalam tradisi islam.

B. Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani
        Masyarakat madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan telah jadi, namun masyarakat madani tersebut merupakan wacana yang dipahami sebagai suatu proses. oleh karena itu dalam  memahaminya perlu dianalisis secara historic.
adapun sejarah perkembangan masyarakat madani ini adalah:
Fase Pertama:
        Fase ini pertama kali dikemukakan oleh ahli filusuf yunani yakini Aristoteles (384 – 322 SM), dan dikembangkan oleh para ahli yang lain seperti, Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM), Thomas Hobbes (1588 – 1679 SM), dan John Locke (1632 – 1704 SM).[5]
Aristoteles memandang bahwa masyarakat madani (civil society) itu sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. pada masa ini civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan istilah Koinonia Politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga bisa langsung terlibat dalam berbagai percaturan ekonomi – politik dan pengambilan keputusan. istilah itu digunakan oleh Aristoteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis, dimana warga negaranya berkedudukan sama di depan hukum, tidak dibeda-bedakan.
hukum sendiri dianggap sebagai seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya  berkaitan dengan prosedur politik, namun juga sebagai subtansi dasar kebijakan dari berbagai bentuk interaksi diantara warga Negara.
Marcus Tullius Cicero, meng’istilahkan Masyarakat Sipil dengan Societies Civilies, yakni sebuah komunitas yang mendominasi yang lain. Cicero lebih menekankan pada konsep Masyarakat Kota, yakni untuk mnggabarkan Kerajaan, Kota dan dan bentuk kooperasi lainnya , sebagai kesatuan yang terorganisasi. rumusan Cicero ini lebih pada konsep Civility atau kewargaan di satu pihak, dan urbanity atau kebudayaan kota dilain pihak, yang mana Kota bukan hanya sebuah konsentrasi penduduk tetapi sebagai pusat kebudayaan dan pusat pemerintahan.
Thomas Hobbes,  menurutnya Civil Society mempunyai peran sebagai peredam konflik dalam masyarakat, sehingga mampu mengntrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (Perilaku Politik) setiap warga negara.
sedangkan John Locke, menganggap kehadiran Civil Society ini yakni untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara  dengan sifat yang demikian maka, Civic Society ini tidaklah absolute dan harus membatasi perannya dalam wilayah yang tidak dapat dikelolah masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proposional.
Fase Kedua:
        fase ini ada pada tahun 1767, yang dikemukakan oleh Adam Ferguson, yang man Ia menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industry dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara public dan individu.
         menurutnya perbedaan atau ketimpangan sosial tersebut harus dihilangkan, Ia yakin bahwa public memiliki semangat solidaritas sosial dan sentiment moral yang dapat menghalangi munculnya kembali despotism. kekhawatiran Ferguson tentang sikap individualism dan kurangnya tanggung jawab sosial oleh masyarakat mewarnai pandangannya tentang Civil Society.


Fase Ketiga:
        Fase ini muncul pada tahun 1792, yang dikemukakan oleh Thomas Paine. Fase ini berbeda dengan pendahulunya. Ia memaknai Civil Society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara. bahakan dianggap sebagai anti tesis negara. dengan demikian, maka negara sudah saatnya dibatasi sampai sekecil-kecilnya. negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. konsep negara yang absah, menurut pemikiran ini merupakan perwujudtan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. semakin sempurna suatu masyarakat sipil, semkain besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan warganya sendiri.
        Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan member peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
        Ruang gerak pada masyarakat madani menurut Paine ini, suatu ruang gerak masyarakat tanpa campur tangan negara. maka sesuai dengan pandangan ini Civil Society harus lebih dominan dan sanggup mengontrol negara demi keberlangsungan kebutuhan anggotanya.
Fase Keempat:
        wacana Civil Society ini selanjutnya di kemukakan oleh GWF Hegel (1770 – 1851 M), Karl Marx (1818 – 1883 M), dan Antonio Gramsci (1891 – 1837 M). ketiga tokoh tersebut menekankan  Masyarakat Madani sebagai elemen ideology kelas dominan. pemahaman ini merupakan sebuah reaksi dari pemahaman yang dilakukan oleh Paine yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisah dari negara. menurut Ryaas Rasyid, erat kaitannya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuis eropa yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan diri dari nagara.
        GWF Hegel mengatakan bahwa, struktur sosial terbagai atas 3 entitas sosial. yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. masyarakat madani (masyarakat sispil) merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. sedangkan Negara merupakan representasi dari ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan mempunyai hak penuh untuk melakukan intervensi terhadap masyarakat madani.
        Dari pandangan ini, maka intevensi negara terhadap wilayah masyarakat madani tidaklah dianggap sebagai tindakan melanggar hukum mengingat posisi negara sebagai pemilik ide universal dan hanya pada level negaralah politik bisa berlangsung secara murni dan utuh. menurut Hegel masyarakan madani mempunyai kelemahan karena pada kenyataannya masyarakat madani tidak bisa mengatasi masalahnya sendiri dan tidak mampu mempertahankan keberadaannya tanpa adanya suatu negara.
        Menurut Hegel masyarakat madani dan negara adalah dua komponen yang saling memperkuat satu sama lain.
        Karl Marx, menurutnya masyarakat madani sebagai “masyarakat Borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis. keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. karenanya maka ia harus dilenyapakan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
        Antonio Gramsci, berbeda dengan Karl Marx yang memandang bahwa masyarakat madani itu dipandang dalam konteks relasi produksi, menurut Gramsci masyarakat madani lebih pada sisi ideologis, dia meletakkannya pada superstruktur yang berdampingan dengan negara yang disebut Political Society.
        menurut Gramsci Civil Society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni di luar kekuatan negara, aparat mengembangkan hegemoni untuk membentuk consensus dalam masyarakat.
Fase Kelima:
        wacana Civil Societi ini sebagai reaksi tehadap mazhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis De Toqueville (1805 - 1859).
        menurut Alexis De Toquevile, Masyarkat Madani sebagai entitas penyeimbangan kekuatan negara. bagi de Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara. Lebih lanjut Tocquevile menegaskan, bahwa karakter civil society dapat menjadi sumber legimitasi kekuasaan Negara dan pada saat bersamaan ia bias menjadi kekuatan kritis untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat dari proses modernisasi. Dapat disimpulkan bahwa pandangan civil society ala Tocquevile ini merupakan model masyarakat sipil yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual, tetapi juga komitmen terhadap kepentingan politik.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas daoat disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang membebaskan warganya untuk ikut serta dalam berpartisipasi dalam urusan politik, ekonomi dan pengambilan keputusan. Masyarakat madani di sebut juga civil society sebab mempunyai arti ruang yang bebas baik dari pengaruh keluarga maupun kekuasaan Negara. Masyarakat madani tidak pernah mengikat warganya.
Adapun sejarah perkembangan masyarakat madani terjadi pada lima fase yang masing- masing mempunyai tokoh tersendiri.
Fase pertama di pelopori oleh aristoteles, Marcus Tullius Cicero, Thomas Hobbes, dan John Locke.
Fase kedua dielopori Oleh Adam Fergusson.
Fase ketiga dipelopori oleh Thomas Paine.
Fase keempat dipelopori oleh Gwf Hegel, Karl Max, Antonio Gramsci.
Fase kelima di pelopori oleh Alexis de Tocquevile.

DAFTAR PUSTAKA

Ubaedillah A, Rozak Abdul. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif  Hidayatullah, 2008
Basyir Kunawi. Civic Education. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011
Rosyada Dede. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Rahardjo Dawam. Masyaakat Madani Di Indonesia. Jakarta: Paramadina, 1999
Prasetyo Hendro, Munhanif Ali, Dkk. Islam Dan Civil Society. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002


[1] Komarudin Hidayat, Pendidikan Kewarganegaraan,( Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2008), hal. 176
[2] Dede Rosyada, Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, ( Jakarta : ICCE UIN Jakarta, 2003), hal. 238-  239
[3] Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani Di Indonesia,( Jakarta: paramadina, 1999), hal. 10
[4] Hendro Prasetyo, Islam Dan Civil Society, ( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), hal. 159- 162
[5] Kunawi Basyir, Civic Education, ( Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), hal. 143- 146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar